Kinerja aqiqah sangat dianjurkan. Itu harus dilakukan oleh orang tua atau wali anak.
Nabi muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam telah mengatakan bahwa seorang anak dijanjikan untuk aqiqahnya yang dikorbankan atas nama anak pada hari ketujuh ketika diberi nama dan rambutnya dicukur dari kepalanya. (Sunan Tirmizi hal.278 v.1)
Aqiqah harus dilakukan pada hari ketujuh kelahiran anak dan jika tidak dilakukan pada hari ketujuh maka setiap kali dilakukan harus pada hari ketujuh berikutnya dan seterusnya. (Ibid)
Seseorang dapat melakukan aqiqah meskipun anak telah mencapai pubertas. (Ahsanul Fatawa hal.536 v.7) Demikian pula, ulama seperti Molana Anwar Shah Kashmiri berpandangan bahwa aqiqah dapat dilakukan bahkan sampai mati. (Faidhul Bari hal.337 v.4)
Bahkan jika seseorang memilih untuk tidak melakukan Aqiqah sama sekali, tidak ada salahnya sama sekali. (Bahehshti Zewar hal 357)
Mengenai pertanyaan tersebut, meskipun Aqiqah dilakukan lebih awal, maka Aqiqah tersebut tetap sah. Sedangkan cara sunnah yang dilakukan pada hari ke- 7 .
Metode Aqiqah adalah bahwa jika seorang anak laki-laki lahir, dua kambing atau dua domba harus disembelih. Jika seorang anak perempuan lahir, satu kambing atau satu domba harus disembelih.
Hal ini disebabkan oleh sebuah riwayat yang terdapat dalam Sunan Tirmizi.
Yusuf bin Mahik melaporkan bahwa mereka mengunjungi Sayyidah Hafsah Binti Abdur Rahman dan menanyakan tentang Aqiqah. Dia mengatakan bahwa Sayyidah Aisha telah memberitahunya bahwa Nabi muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam telah memerintahkan mereka untuk menyembelih dua ekor domba untuk bayi laki-laki yang baru lahir dan satu untuk perempuan. (Sunan Tirmidzi hal 278 v 1.)
Harus diingat Bourne bahwa bahkan mengorbankan satu hewan juga sudah cukup.
Sayyidina Ali melaporkan bahwa Nabi muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam mengamati Aqiqah Sayyidina Hasan dengan seekor domba dan berkata, “Wahai Fatimah! Mencukur rambutnya dan memberikan shadaqah perak yang sama beratnya dengan rambutnya”. Maka dia menimbangnya dan beratnya sama dengan satu dirham atau sebagiannya. (Ibid)
Adapun hewan apa saja yang boleh dikurbankan, maka hukumnya adalah semua hewan yang tidak boleh dikurbankan untuk qurban tidak boleh digunakan untuk aqiqah. Jika hewan dibolehkan untuk Qurban, maka juga dibolehkan untuk Aqiqah. (Baheshti Zewar hal 357)
Jika Anda ingin mengadakan aqiqah sebaiknya Anda menghubungi layanan jasa paket aqiqah jakarta yang berpengalaman dan melayani aqiqah sesuai syariat islam.