Fungsi Merek Dalam Dunia Perdagangan [Today-Blog]
Merek bisa disimpulkan sebagai janji penjual untuk secara berkelanjutan beri tambahan feature, manfaat dan jasa spesifik kepada pembeli. Dengan demikian, merk bukanlah hanya simbol, tapi lebih dari itu. Merek menyiratkan manfaat produk, di dalam arti pelanggan tidak belanja atribut melainkan manfaatnya. memberikan serangkaian ciri-ciri, manfaat dan jasa spesifik kepada para pembeli.
Merek sendiri punyai sebagian fungsi, diantaranya adalah sebagai berikut:
sebagai daya pembeda dari suatu produk barang atau jasa antara satu produsen bersama dengan produsen lainnya;
sebagai isyarat untuk mengidentifikasikan asal barang dan jasa (an indication of origin) dari suatu perusahaan bersama dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain;
sebagai penghubung suatu barang dan jasa yang perihal bersama dengan produsennya;
sebagai penentu kualitas dari suatu barang dan/atau jasa;
sebagai layanan promosi di dalam dunia perdagangan;
untuk menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi atas suatu barang dan jasa hasil bisnis sewaktu diperdagangkan;
sebagai layanan pengendali pasar.
Merek atau merk punyai manfaat terlalu penting, baik di dalam bisnis, perdagangan, maupun aktivitas lain terhitung organisasi sosial seperti Palang Merah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merk terhitung disebut sebagai jenama. Menurut Undang-Undang, merk adalah isyarat yang bisa ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, di dalam wujud dua dimensi, suara, hologram, atau paduan dari dua atau lebih unsur selanjutnya untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum di dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa monitoring merek .
Fungsi mutlak yang utama adalah sebagai daya pembeda dari suatu produk barang atau jasa. Bayangkan kecuali seluruh produk rokok diberi merk “Rokok” atau seluruh produk susu di Indonesia diberi nama merk “Susu”. Hasilnya bakal memicu orang bingung gara-gara untuk produk bersama dengan merk sama tapi punyai kualitas dan jumlah yang berbeda.
Jika Anda hendak belanja susu formula, dan menjelaskan mereknya, apabila SGM Explore, Morinaga, Nutribaby Royal, atau Nutramigen, maka itulah yang bakal didapat. Dengan menyebut merek, maka orang terhitung bakal mengetahui asal barang atau jasa dari perusahaan A atau B. Maka inilah manfaat ke-2 merek, yaitu sebagai isyarat untuk mengetahui asal barang atau jasa dari produsen atau pihak mana. Nah, kecuali menyebut SGM Eksplor, Morinaga, atau Nutribaby Royal, makan bakal terbayang kualitas (walaupun bisa diperdebatkan) suatu susu formula, sekaligus level harganya. Disinilah merk bermanfaat sebagai penentu kualitas dari suatu barang dan/atau jasa.
Produsen terhitung bakal gunakan merk sebagai layanan promosi. Tanpa merek, suatu iklan atau promosi barang atau jasa tidak bakal efektif. Fungsi seterusnya adalah menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi. Membeli sebuah Datsun Go Panca tentu berbeda jauh bersama dengan belanja Lexus LS 500. Dengan penjabaran itu maka merk terhitung sama janji produsen kepada costumer dan menyatakan value proposition. Oleh gara-gara itu, sebagai contoh, Toyota menawarkan Agya dan saat yang sama terhitung menjajakan Camry. Reputasi yang ingin dibangun Toyota atas dua merk itu berbeda, ekspetasi costumer pun beberda atas dua produk tersebut.
Fungsi lainnya adalah pemberian hukum, di dalam konteks jenama itu udah didaftarkan ke kantor merek. Di Indonesia, area pendaftaran merk adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Fungsi pemberian hukum ini kadang-kadang dilupakan pelaku bisnis lantaran mereka hanya fokus pada manfaat reputasi dan promosi produk atau jasa. Padahal, suatu emrek yang tidak didaftarkan dan meraih sertifikasi maka merk selanjutnya bakal gampang diambil pihak lain.
Hal ini gara-gara prinsi p pendaftaran merk di Indonesia adalah first to file, yaitu siapa yang pertama kali mendaftarkannya yang diakui sebagai pemilik atau pemegang hak atas merek. Berbagai promosi merk yang menggunakan banyak sumber daya bakal sia-sia kecuali mereknya udah dimiliki oleh orang lain. Anda bisa kena kasus hukum gara-gara diakui gunakan merk orang lain tanpa izin. Makanya, pendaftaran merk ke Direktorat Merek DJKI bakal beri tambahan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Perlindungan merk di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 berkenaan Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi lainnya adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 berkenaan Pendaftaran Merek. Permenkumham 67/2019 beri tambahan kerangka tata langkah pendaftaran merek, baik secara di dalam ajringan (daring) maupun luar jaringan (luring).
Untuk pendaftaran Internasional, Indonesia udah meratifikasi Madrid Protocol bersama dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 berkenaan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional. Maka, apabila mau mendaftarkan merek, regulasi mesti dimengerti betul supaya keinginan tidak ditolak.