Bagaimana Cara Mendaftar Nama Perseroan Terbatas Swasta di Indonesia?

Cara pengajuan nama perseroan terbatas swasta di Indonesia sebaiknya menggunakan nama yang menggambarkan citra perusahaan dan belum pernah digunakan oleh perusahaan lain.

Untuk memulai sebuah bisnis diperlukan sebuah nama bisnis. Nama usaha ini menjadi sangat penting bagi konsumen atau orang yang menggunakan jasa dan/atau produk perusahaan agar mudah diingat dan menarik. Sebelum menentukan nama perusahaan pastikan bahwa nama perusahaan yang akan digunakan berasal dari pemikiran bersama dan memiliki arti bagi perusahaan sehingga identitas produk yang akan dihasilkan perusahaan.

Nama perusahaan akan memberikan arti penting bagi citra perusahaan. Pastikan nama yang akan digunakan belum pernah digunakan oleh pihak lain atau tidak sama dengan nama perusahaan lain dimanapun perusahaan tersebut berada. Hal ini dikarenakan perusahaan biasanya memiliki lebih dari satu domisili atau biasa disebut cabang sehingga apabila menggunakan nama perusahaan yang sudah ada di satu wilayah lain kemudian ingin menggunakan nama perusahaan di luar wilayah perusahaan tetap tidak diperbolehkan.

Ketentuan mengenai larangan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyerahan dan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas. Apabila terdapat kesamaan nama antara Perseroan Terbatas yang akan didaftarkan dengan Perseroan Terbatas yang terdaftar, Pemerintah dapat menolak pendaftaran Perseroan Terbatas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011.

Ketentuan Cara Mendaftar Nama Perusahaan Terbatas Swasta di Indonesia

Selain ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) UUPT, mengatur bahwa cara penggunaan nama perseroan terbatas di Indonesia tidak boleh menggunakan nama yang;

  • Telah digunakan secara sah oleh Perusahaan lain atau sama-sama secara substansial atas nama perusahaan lain;
  • bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau badan internasional kecuali diberi wewenang oleh yang bersangkutan;
  • Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perusahaan hanya dengan menyebut nama; dan
  • Terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau urutan huruf yang tidak membentuk kata; atau mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata.

Persyaratan penyampaian nama perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g dan h Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 yaitu;

  • Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perusahaan; dan
  • Sesuai dengan maksud dan tujuan dan kegiatan usaha perusahaan, dalam arti maksud dan tujuan dan kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perusahaan.
Baca Selengkapnya :   Cara Menambahkan Alamat Perusahaan Di Indonesia Di Google Maps dan Menyewa PO BOX

Jadi jika suatu perusahaan ingin menggunakan nama daerah atau wilayah maka tidak ada larangan untuk menggunakan nama wilayah atau wilayah tersebut. Nama suatu daerah atau wilayah merupakan sesuatu yang bersifat umum dan tidak dimiliki oleh siapapun sehingga dapat digunakan.

Jadi, misalnya, Anda menggunakan nama yang telah digunakan oleh perusahaan lain, lalu pendiri perusahaan lain itu keberatan, dan kemudian dia bisa mengajukan keberatan atas nama perusahaan Anda. Jika keberatan diterima, perusahaan Anda akan dihapus dari Daftar Perusahaan. Jika perusahaan Anda dikeluarkan dari Daftar Perusahaan, maka Anda wajib melakukan pendaftaran ulang (re-registration), tentunya dengan nama lain.

Oleh karena itu, jika nama perusahaan Anda sama dengan perusahaan lain, disarankan untuk mengubah nama PT Anda agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Perubahan nama PT merupakan salah satu bentuk perubahan anggaran dasar; oleh karena itu harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham.

Ketentuan Perubahan Nama Perusahaan

  1. Perubahan nama PT merupakan salah satu bentuk perubahan anggaran dasar, oleh karena itu harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham.
  2. Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengubah anggaran dasar dapat diadakan jika dalam rapat sekurang-kurangnya dua pertiga bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan keputusan itu sah jika disetujui pada paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan mengenai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang lebih besar.
  3. Perubahan anggaran dasar berupa perubahan nama perseroan ini harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dituangkan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  4. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Setelah lewat batas waktu 30 hari tersebut, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau diajukan kepada Menteri.

Pada dasarnya cara pengajuan nama perseroan terbatas di Indonesia tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama dengan nama perseroan lain.

Jika Anda ingin mendirikan PT sebaiknya Anda menghubungi https://buatpt.co.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *